Subscribe to Wordpress Themes Demo
tugas micro teaching

A. Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya.Misalnya,menetapkan sifat panas pada api dan menetapkan sifat dingin pada es atau tidak menetapkannya.Menurut istilah ahli usul fikih,hukum adalah khitab atau perintah Allah SWT,yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan,atau menjadikan sesuatu sebagai sebab,syarat atau penghalang bagi adanya yang lain,sah,batal,rakhsah (kemudahan),dan azimah.Menurut istilah ahli fikih,hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat,berupa al-wujub,al-mandub,al-hurmah,al-karahah dan al-ibadah.Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib,sunnah (mandub),haram,makruh,dan mubah.Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan,yang bersifat mengikat,yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar,acuan,atau pedoman syariat Islam.Dasar hukum ijtihad adalah Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkapkan dialog Nabi SAW dengan Mu’az bin Jabal,ketika Mu’az akan ditugaskan sebagai Gubernur Yaman.

Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Al-Qur’an
A. Pengertian
Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.

Bimbingan dan Konseling

PERAN dan FUNGSI BIMBINGAN dan KONSELING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Bimbingan dan Konseling, pada intinya merupakan bagian daari komponen yang ada dalam sistem pendidikan di sekolah yang sangat mempunyai peranan penting dalam menentukan dan membantu siswa meraih cita-citanya secara optimal sesuai dengan apa yang telah mereka miliki, baik potensi-potensi yang telah ada maupun prestasi yang telah dicapainya atau justru sebaliknya terdapat masalah dalam diri individu sehingga menyebabkan terjadinya penghambatan dalam meraih prestasi secara optimal. Lantas bagaimana dengan Fungsi dan pendekatan bimbingan dan konseling itu sendiri? Hal inilah yang kemudian kami anggap menarik untuk dipelajari dan dikaji sebagai bagian dari pembelajaran dalam makalah mata kuliah bimbingan dan konseling ini.
Sesuai dengan judul baghasan, makalah ini sangat menarik untuk pembaca yang ingin mengetahui apa dan bagaimana fungsi dan pendekatan bimbigan dan konseling itu?
Sebagai calon guru, kita pun perlu mengetahui dan mempelajari serta menguasai dan memahami fungsi dan pendekatan dalam proses bimbingan dan konseling di sekolah terhadap siswa-siswi kita nanti, agar mereka dapat terpasilitasi dalam mencapai prestasinya secara optimal dan maksimal yang sesuai dengan apa yang telah mereka miliki mengenai potensi-potensi pribadinya masing-masing.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam pembatasan penyusunan makalah ini kami lebih memfokuskan pembahasan mengenai hubungan sosial, dengan merumuskannya ke dalam beberapa point permasalahan diantaranya:
a) Apa Fungsi dari Bimbingan dan Konseling?
b) Bagaimana Pendekatan dalam Bimbingan dan Konseling?

1.3 TUJUAN PENULISAN
a) Mengetahui Fungsi Bimbingan dan Konseling
b) Memahami metode pendekatan dalam Bombingan dan Konseling
c) Untuk melengkapi nilai mata kuliah Bimbingan dan Konseling
1.3 METODE PENULISAN MAKALAH
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan menggunakan metode kepustakaan, yaitu dengan memberikan gambaran secara umum mengenai fungsi dan pendekatan dalam bimbingan dan konseling sesuai dengan apa yang telah kami dapatkan dari hasil telaah pustaka dengan membandingkan dan saling melengkapi berbagai sumber. Penyusun juga mengumpulkan berbagai literatur dari studi pustaka dan internet.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika dalam penyusunan makalah ini adalah:









KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan Makalah
1.4. Metode Penulisan Makalah
1.5. Sistematika Penulisan Makalah
BAB 2 FUNGSI dan PENDEKATAN BIMBINGAN dan KONSELING
2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
2.2. Pendekatan Bimbingan dan Konseling
BAB 3 PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN HASIL DISKUSI










BAB II
FUNGSI dan PENDEKATAN BIMBINGAN dan KONSELING
2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Sebuah alat atau ilmu sangat tidak nungkin jika tidak mempunyai sebuah fungsi, seperti halnya Bimbingan dan Konseling. menurut Syaodih bahwa;
“Secara umum program layanan bimbingan dan konseling mempunyai empat fungsi utama, yaitu: (1) Pemahaman individu, (2) Pencegahan dan pengembangan, (3) Penyesuaian diri, (4) Pemecahan masalah”. Syaodih (2007: 21-22).
Darin kutipan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut;
1) Pemahaman Individu
Seseorang sebelum melakukan pekerjaan atau kegiatan diharuskan memahaminya terlebih dahulu, seperti halnya soerang mahasiswa yang ingin mengajar di SMP atau SMA ketika kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL), maka sebelum ia memberikan materi tersebut terhadap siswanya diharapkan seorang mahasiswa tersebut memahami dulu urgensi dan substansi dari apa yang akan ia sampaikan terhadap muridnya. Sebagaimana juga disebutkan oleh Syaodih dalam perumpamaannya seperti tukang cangkul dan tuka gergaji kayu dari mereka itu harus memahami “Jenis dan kondisi tanah dan kayu yang akan dikerjakan perlu dikenal terlebih dahulu sebelum mulai mengerjakannya”. Syaodih (2007: 22). Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana dalam Bimbingan dan Konseling itu sendiri? Demikian halnya juga dengan konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, atau guru bidang studi, sebelum memberikan bimbingan maka harus memahami terlebih dahulu peserta didiknya.
Namun menurut salah satu prinsip psikologi ‘tidak ada dua individu yang sama’ ini berarti setiap individu atau antara individu-individu itu banyak perbedaannya baik dari jasmaniah maupun mental-psikologis yang setiap individu mempunyai kekuatan untuk berkembang, mengembangkan semua potensi dan kecakapan yang telah dimilikinya yang kemudian dengan bimbingan dan konseling peserta didik dapat terbantu dalam menentikan keputusan yang realistis sesuai dengan potensi yang ia miliki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan tersebut.
2) Penyesuaian Diri
Remaja adalah masa dimana sedang pencarian jati diri pada manusia seperti yang telah kita dapatkan dalam perkuliahan perkembangan peserta didik, hal tersebutlah yang bagi mereka adalah suatu hambatan dan kesulitan-kesuitan dalam menghadapi orang-orang, linkungan, sekolah, pelajaran, guru-guru, peraturan, cara-cara, sikap, perlakuan baru, dan lain-lain. ,menurut Syaodih mengemukakan bahwa “Hambatan dan kesulitan-kesulitan tersebut ada yang dapat dipecahkan sendiri dan ada juga yang dapat dipecahkan dengan bantuan orang lain”. Syaodih (2007:26). Dari kutipan tersebut dapat kami jelaskan bahwa usaha penyesuaian diri yang bersifat alami dan yang dapat dicapai dengan usaha yang ringan, tetapi penyesuaian diri yang berat baru berhasil bila ada bantuan dari pihak luar, yaitu dari teman, orang tuannya, guru-guru, atau konselor. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa dalam hal ini program layanan dan bimbingan konseling tidak hanya diperlakukan di sekolah tetapi juga di masyarakat dan lingkungan kerja. Karena karakteristik subjek bimbingan dan jenis masalah yang dihadapi berbeda maka jenis layanan dan bantuannya juga berbeda.
3) Pemecahan Masalah
Proses perkembangan pada diri individu tidak semuanny6a atau tidak selalu berjalan lancer dan berhasil, seperti kita belajar dan mengerjakan PR (pekerjaan rumah) Matematika terkadang ada soal yang mudah kita selesaikan dan kadang pula ada yang sulit, untuk menyelesaikan soalnya pun tidak hanya berpikir saja dan dapat dikira-kira namun membutuhkan rumus yang benar dalam mengatasi kesulitan soal tersebut. Begitu juga dengan perkembangan anak, sebagaimana diungkapkan oleh Syaodih bahwa
“Banyaknya masalah yang dihadapi anak dan pemuda bukan saja dapat menghambat perkembangan mereka tetapi juga dapat menimbulkan frustrasi konflik, maladjustment dan mengganggu kebahagiaan dan produktivitas hidupnya”. Syaodih (2007:28).
Tujuan lain dari pada pemecahan masalah ini adalah agar anak-anak dan remaja memiliki kepribadian produktif, dalam arti mereka dapat mneghasilan atau memberikan sumbanganyang berguna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sesuatu yang diberikan atau dihasilkannya tidak benda tetapi juga bias bentuk jasa, layanan, perlakuan, tindakan, yang jelas bermanfaat.
Berbeda dengan pendapat menurut Syuhada, secara umum fungsi bimbingan dan konseling ialah sebagai fasilitator, sarana yang memberikan kemudahan baik terhadap terbimbing maupun sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga/ masyarakat yang bersangkutan. Menurut Syuhada, pendapat ini dapat disimpulkan bahwa:
“…fungsi bimbingan dan konseling dalam kaitannya dalam proses pendidikan, merupakan langkah-langkah pembaharuan terhadap pendidikan tradisional yang klasikal, menyama ratakan siswa, terlalu menitik beratkan pada perkembangan intelek, mengabaikan aspek-aspek pribadi sebagai suatu keutuhan yang memiliki sifat-sifat unik, organik, dan dinamis; yang memerlukan layanan secara individual”. Syuhada (1988:9)
Disamping fungsi yang umumnya sebagaimana dikemukakan diatas, bimbingan dan konseling mempunyai fungsi khusus diantaranya sebagai berikut:
1. Penyesuaian diri (adjustive)
Hal ini dimaksudkan bimbingan dan konseling dapat berarti penyesuaian terhadap kemampuan-kemampuan, bakat, minat, serta potensi-potensi yang nyata di dalam dirinya, dan penyesuaian terhadap lingkungannya, baik lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat. Karena tidak sedikit siswa/ mahasiswa yang kurang mampu menyesuaikan diri terhadap kemampuan, bakat, minat, serta kondisi dirinya yang sesuai dengan apa yang hendak dicapainya karena itu mereka memerlukan bantuan.
2. Penyaluran (distributive)
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa setiap orang itu memiliki kemampuan, bakat,minat, serta potensi-potensi dan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda-beda. Agar seseorang dapat mencapai prestasi yang optimal, perlu mereka mengetahui saluran-saluran mana yang cocok bagi dirinya. Oleh karena tidak semua orang sanggup menemukan alternatif-alternatif pilihan yang tepat karena mereka perlu dibantu agar keputusannya sesuai dengan kemampuannya serta kesempatan-kesempatan dan atau fasilitas yang ada.
3. Penyesuaian Lembaga (adaptive)
Sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga-lembaga social dalam masyrakat mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan secara terus-menerus agar memenuhi fungsinya sesuai dengan tuntutan-tuntutan dalam masyarakat sehingga disini bimbingan dan konseling dapat diminta pertimbangan-pertimbangannya didasarkan atas penilitian yang mendalam terhadap kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga ‘program-program pendidikan, kurikulum, dan ekstra kurikulum yang ditawarkan terhadap siswa atau mahasiswa selalu disesuaikan terhadap kebutuhan’. McDaniel (Syuhada, 1988:10).
4. Pengembangan (developmental)
Agar setiap orang dapat mengembangkan kepribadiannya secara maksimal dan berprestasi secara optimal, memerlukan kondisi-kondisi maksimal yang memungkinkan mereka belajar secara efisien dan efektif. Kondisi itu antara lain suasana studi yang menunjang tumbuhnya kreatifitas dan inovasi, hubungan sosial yang demokratis, dan peraturan-peraturan yang ketat. Disini peran bimbingan dan konseling diperlukan agar ‘orang lebih mampu memahami dan menguasai hubungan-hubungan antara diri mereka dengan lingkungannya, serta memahami nilai-nilai pribadi dan sosialnya’. Shertzer dan Stone (Syuhada, 1988: 10).
5. Pencegahan (preventive)
Sering kita dengar kata bijak bahwa ‘mencegah lebih baik dari pada mengobati’ disini bimbingan dan konseling mengambil langkah pemberian bantuan agar yang dibantu terhindar dari berbagai masalah yang mungkin menghambat pertumbuhan serta perkembangan pribadinya. Dengan data yang akurat tentang kondisi dan situasi lingkungan, ‘bimbingan dan konseling dapat membantu ikut menciptakan lingkungan social yang sehat guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu’. Boy dan Pine (Syuhada, 1988: 11).
6. Penyembuhan (curative)
Dalam proses ini khusus bagi mereka yang menderita gangguan karena tidak mampu memecahkan masalah-masalah baik masalah klinis maupun non klinis, bimbingan dan konseling memberikan bantuan penyembuhan lewat konseling, psikoterapi, atau layanan rujukan yang tepat (kepada ahli yang sesuai dengan kebutuhan penderita).
Dari uraian fungsi-fungsi bimbingan dan konseling diatas, jelas kiranya bahwa bimbingan dan konseling merupakan upaya pembaharuan dalam dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya.
Namun menurut yusuf dan Nurihsan ada satu lagi dari fungsi Bimbingan dan Konseling yaitu;
“Pemahaman , yaitu membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, individu diharaapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif”. Yusuf dan Nurihsan (2008: 16).
Begitu juga dengan Abin, menurutnya ada fungsi dan tujuan dari konseling diantaranya adalah:
“(a). Menciptakan hubungan yang baik antara guru dan pembimbingdan siswa atau klien, terutama pada tahapan permulaan (identifikasi kasus dengan teknik call them in) dari keseluruhan rangkaian proses layanan bimbingan
(b). Mendapatkan informasi yang relevan secara langsung dari siswa…mengenai latar belakang kehidupannya...erat hubungannya dengan identifikasi permasalahan dan diagnosisnya.
(c). Memberikan informasi yang meyakinkan tentang gambaran dirinya…erat hubungannya dengan diagnosis dan prognosis…yang diharapkan dapat menarik kesimpulan/interpretasinya mengenai segi-segi kelemahan dan kekuatannya.
(d). Membantu kasus atau siswa dalam mengidentifikasi dan merencanakan berbagai macam alternatif pemecahan masalah…melalui pengujian atau evaluasi…Tujuan dan fungsi ini sangat tepat pada tahapan prognosis, dimana guru atau pembimbing lebih berperan sebagai konsultan…yang selalu siap membantu bilamana diperlukan.
(e). memberikan motivasi kepada siswa atau klien..untuk kerjasama…serta mau mau melaksanakan rencana tindakan pemecahan masalah yang telah dipilih dan diputuskannya”. Abin (2004: 299-300).
Kemungkinan banyak lagi fungsi-fungsi dari bimbingan dan konseling ini, karena kita tidak tahu seberapa sangat pentingnya bimbingan dan konseling bagi diri individu maupun siswa yang lainnya.
Adapun kesulitan atau masalah menurut Syaodih secara umum terhadap anak-anak dan pemuda yang dapat dihadapinya yaitu berkenaan dengan:
(1). Perubahan-perubahan yang terjadi dalam dirinya, perubahan fisik, emosi, dan fantasinya;
(2). Lingkungan social baik lingkungan keluarga, lingkungan sebaya, masyarakat sekitarnya maupun lingkungan masyarakat luas;
(3). Pengajaran karena mereka selalu dihadapkan pada bahan-bahan ajar baru, teori, konsep, dan bahan ajar, mereka juga ditintun untuk menguasai kecakapan, keterampilan, teknologi baru yang tidak selalu dengan mudah dan cepat mereka kuasai;
(4). Tuntutan-tuntutan baru di dalam pendidikan, seperti perubahan kurikulum, perubahan kebijakan sekolah, perubahan system ujian, lanjutan studi, dll;
(6). Masalah-massalah social, ekonomi dan politis yang berkembang secara langsung di masyarakat secara langsung atau tidak langsung juga menimbulkan masalah bagi anak-anak atau pemuda. Syaodih (2007: 29)
Hal inilah yang kemudian harus sangat diperhatikan dan dipahami oleh setiap pendidik, sebagai bekal untuk kedepannya dan mengetahui kedudukan fungsi dari bimbingan dan konseling yang telah dikemukakan di atas berdasarkan beberapa pendapat ahli dibidang bimbingan dan konseling.

2.2. Pendekatan Bimbingan dan Konseling
a. Pendekatan Krisis
Merupakan upaya bimbingan yang diarahkan kepada individu yang mengalami krisis atau masalah. Dalam pendekatan ini konselor menunggu klien yang datang selanjutnya mereka memberikan bantuan sesuai dengan masalah yang dirasakan klien. Pendekatan ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikoanalisis. Psikoanalisis merupakan aliran yang terpusat pada masa lalu atau masa lampau sebagai sesuatu hal yang menentukan bagi berfungsinya kepribadian pada masa kini. Pengalaman pada masa lima atau enam tahun pertama dari kehidupan individu dipandang sebagai akar dari krisis individu yang bersangkutan pada masa kini. Tetapi menurut Abin Syamsudin pendekatan ini dinamai pendekatan direktif. Pendekatan ini menurut Abin bahwa:
“Pendekatan layanan bimbingan ini dikenal juga sebagai bimbingan yang bersifat Counselor centered. Sifat tersebut menunjukkan pihak pembimbing memegang peranan utama dalam proses interaksi layanan bimbingan. Pembimbinglah yang berusaha mencari dan menemukan permasalahan yang dialami kliennya. Kemudian pembimbing juga yang mencari alternatif terbaik bagi pemecahannya. Pihak terbimbing hanya menerima dan mengikuti atau melaksanakan apa yang dirasakan pembimbingnya”. Syamsudin (2004: 296).
b. Pendekatan Remedial
Merupakan upaya bimbingan yang diarahkan kepada individu yang mengalami kesulitan. Tujuan bimbingan untuk memperbaiki kesulitan-kesulitan yang dialami individu. Dalam pendekatan ini, konselor memfokuskan pada kelemahan-kelemahan individu yang selanjutnya berupaya untuk memperbaikinya. Pendekatan ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi behavioristik. Aliran ini menekankan pada perilaku klien di sini dan saat ini. Perilaku saat ini dari individu dipengaruhi oleh suasana lingkungan pada saat individu sedang berada dilingkungannya. Oleh sebab itu untuk memperbaiki perilaku dari individu perlu ditata lingkungan yang mendukung untuk perbaikan perilaku tersebut.
c. Pendekatan Preventif
Merupakan upaya bimbingan yang diarahkan untuk mengantisipasi masalah-masalah umum individu dan mencoba mencegah jangan sampai terjadi masalah tersebut pada individu. Konselor berupaya untuk mengajarkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencegah masalah tersebut.
d. Pendekatan Perkembangan
Pendekatan yang berupaya dalam tiga jalan atau cara, educative, pengembangan, dan outreach. Edukatif menitiberatkan pada kepedulian bimbingan, bimbingan dan konseling terletak pada pencegahan dan pengembangan bukan pada korektif atau terapeutik. Pengembangan, karena titik sentral tujuan dan bimbingan adalah perkembangan optimal dan strategi upaya pokoknya adalah memberikan kemudahan perkembangan bagi individu melalui perekayasaan lingkungan perkembangan. Outreach, target populasi layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas kepada individu bermasalah dan dilakukan secara individual namun meliputi ragam dimensi (masalah, target intervensi, seting, metode, lama waktu layanan)dalam rentang waktu yang cukup lama. Menurut Muro dan kottman “ teknik yang digunakan dalam bimbingan dan konseling perkembangan adalah pembelajaran, pertukaran informasi, bermain peran, tutorial,dan konselin”.
e. Pendekatan Psikologi
Pendekatan yang berupaya dengan memasuki kondisi psikologi klien, baik itu kondisi psikologi individu ataupun social klien.
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen pendidikan, yang secara terpadu dan bersinergi dengan dua komponen pendidikan lainnya, yaitu administrative dan pengajaran berupaya mencapai tujuan pendidikan yang bermutu. Bimbingan dapat diartikan sebagai upaya pemberian bantuan kepada peserta didik dalam rangka mencapai perkembangan yang optimal. Konseling merupakan layanan utama bimbingan dalam upaya membantu individu agar mampu mengembangkan dirinya dan mengatasi masalahnya, melalui hubungan face to face atau melalui media, baik secara perorangan maupun kelompok. Bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu individu (siswa) agar memperoleh pencerahan diri (intelektual, emosional, social, moral-spiritual) sehingga mampu menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif, dan mampu mencapai kehidupan yang bermakna (produktif dan kontributif) baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain (masyarakat). Penyelenggaraan bimbingan didasarkan kepada prinsip-prinsip dan asas-asas yang kokoh secara professional. Model bimbingan dapat diklasifikasikan berdasarkan periodesasi perkembangannya, yaitu periode awal, periode selanjutnya, dan periode kontemporer.










BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Secara umum fungsi bimbingan dan konseling ialah sebagai fasilitator, sarana yang memberikan kemudahan baik terhadap terbimbing maupun sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga/ masyarakat yang bersangkutan. Secara umum program layanan bimbingan dan konseling mempunyai empat fungsi utama, yaitu: (1) Pemahaman individu, (2) Pencegahan dan pengembangan, (3) Penyesuaian diri, (4) Pemecahan masalah. Tetapi menurut Syuhada ada enam fungsi utama (khusus) diantaranya: (1) Penyesuaian diri (adjustive), (2) Penyaluran (distributive), (3) Penyesuaian Lembaga (adaptive), (4) Pengembangan (developmental), (5) Pencegahan (preventive) dan (6) Penyembuhan (curative), serta pemahaman. Dalam pendekatan bimbingan dan konseling menurut Yusuf dan Nurihsan terdapat lima pendekatan diantaranya adalah; (1) Pendekatan Krisis, (2) Pendekatan Remedial, (3) Pendekatan Preventif, (4) Pendekatan Perkembangan dan (5) Pendekatan Psikologi.
3.2. Saran
Sebaiknya mahasiswa dari jurusan pendidikan sejarah yang nantinya akan menjadi tenaga didik harus bias memahami fungsi dan pendekatan dalam bimbingan dan konseling, agar dapat memahami dan menggunakannya secara baik dan benar untuk membantu siswanya dalam memaksimalkan potensi yang siswa miliki.









DAFTAR PUSTAKA
Makmun, Abin Syamsudin. (2004). Psikologi Pendidikan Perangkat Sistem Pengajaran Modul. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Syaodih, Nana Sukmadinata. (2007). Bimbingan dan Konseling dalam Praktek, Mengembangkan Potensi dan Kepribadian Siswa. Bandung: Maestro.
Yusuf, Syamsu dan Nurihsan, Juntika. (2008). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Syuhada, Roosdi, A. (1988). Bimbingan dan Konseling dalam Mayarakat dan Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: FKIP Universitas Sebelas Maret.

tugas ku

MAKALAH
Metoda Penarikan Zakat Yang Efisien dan Mensejahterakan Rakyat
Di ajukan untuk memeuhi tugas individu mata kuliah “Ekonomi Syari’ah”
Dosen : pak Budi








Oleh:
Nama : Ishak Yusup
NIM : 07.01.064
Kelas/prodi : PAI B Tarbiyah
Tkt/ smt : III/VI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
TASIKMALAYA
2010
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat.
. Penulis sendiri sesungguhnya masih ingin mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap beberapa uraian yang terdapat dalam makalah ini karena penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan.
Atas perhatiannya, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga pengelola zakat merupakan sebuah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat,infaq, dan shadaqah. Definisi menurut UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
ﺇﻧﻤﺍﻟﺼﺪﻘﺖﻠﻟﻔﻗﺭﺁﺀﻭﺃﻠﻤﺴﮑﯿﻦﻭﺍﻠﻌﻤﻟﻴﻦﻋﻟﻴﻬﺎﻮﺍﻠﻤﺆﻟﻔﺔﻗﻟﻮﺒﻬﻢﻭﻔﻲ
ﺍﻟﺮﻇﺎﺐﻮﺍﻟﻐﺮﻤﯾﻦﻮﻔﻲﺴﺑﻴﻞﺍﻠﻠﮫﻭﺍﺒﻦﺃﻟﻒﺴﺑﻴﻞﻔﺭﻴﻀﺔﻤﻦﺍﻠﻠﻪﻮﺃﻠﻠﻪﻋﻟﻴﻢﺤﮑﻴﻡﻦ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”




BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat adalah merupakan salah satu ajaran pokok dalam agama Islam yang adalah merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan/profesi/investasi/saham dan lain sebagainya.
Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah, hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan ummat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) adalah merupakan asset berharga ummat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
B. Dasar Hukum Zakat
Zakat dari istilah fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Legtimasi zakat sebagai kewajiban terdapat didalam Al-Quran. Diantaranya ayat tentang zakat adalah :
1. Kewajiban membayar zakat, tercantum dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat
110, yang berbunyi :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
2. kewajiban memungut zakat, tercantum dalam Al-qur’an surat At-Taubah ayat
103, yang berbunyi :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
“ ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
3. ketentuan kepada siapa zakat itu diwajibkan dan apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, tercantum dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 267, yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
4. tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, tercantum dalam Al-quran surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwasanya pengelolaan zakat bukanlah sematamata dilalcukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung kepada mustahik, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang lchusus menangani zakat, yang memenuhi persyaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inilah yang memiliki tugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan dan pengambilan , serta menistribusikannya secara tepat dan benar.
C. Prinsip-prinsip Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistern ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistern ekonomi Islam. Tidak ada lagi orang yang tidak sekolah dan tidak ada perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin. Menurut M.A. Mannan, zakat mempunyai enam. prinsip yaitu :
1. Prinsip keyakinan keagamaan
2. Prinsip pemerataan dan keadilan.
3. Prinsip produktifitas
4. Prinsip nalar
5. Prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.
6. Prinsip etika clan kewajaran
D. Prinsip-prinsip Pengelolaan Zakat
Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati
agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya :
1. Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
2. Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat islam yang menyerahkan hatta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
3. Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
4. Prefesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleb mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya.
5. Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenamya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu mengunggu bantuan dari pihak lain.
Agar pengelolaan zakat berjalan dengan baik, maka BAZ/LAZ harus menerapkan prinsip-prinsip good organization governance (tata kelola organisasi yang baik). pertama amanah. Kedua, transparan. Transparan disini diartikan sebagai suatu kewajiban LAZ/BAZ selaku amil untuk mempertanggungjawabkan tugasnya kepada publik baik kepada para muzakki, mustahik maupun stakeholder lainnya. Bentuk transparansi ini dapat dilakukan melalui publikasi laporan di media cetak, Auditable oleh Akuntan Publik, d1l. Ketig!, profesional. Amil zakat merupakan profesi. Oleh karenanya, amil mesti profesional yang dicirikan dengan bekerja fuul time, memiliki kompetensi, amanah, jujur, leadership, jiwa entrepreneurship, d1l. Ketiga hal diatas dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalisasi organisasi pengelola zakat (OPZ) antara lain :
Pertama Aspek Kelernbagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan strtiktur organisasi, aliansi strategis. Kedua, Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan bati-hati. Untuk itu perlu diperbatikan faktor perubaban paradigma bahwa Amil Zakat adalah sebuah profesi dan kualifikasi SDM-nya. ketiga, Sistem Pengelolaan. OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas; manajernen terbuka; mempunyai activity plan; mernpunyai lending commite; memiliki sistern akuntansi dan manajemen keuangan; publikasi; perbaikan terus menerus.
E. Sistem Pengelolaan Zakat di Indonesia
I. BAZIS
Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah, dari masyarakat (umat Islam) serta kerr udian menyalurkannya kepada yang berhak.
2. Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga. nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tabun 1999 tentang Pengelolaan zakat, DD merupakan institusi pengclola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agarna Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lernbaga Arnil Zakat tingkat nasional.
3.Rumah Zakat Indonesia
Rurnah Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga. swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqob dan wakaf secara lebih profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.
4.DPU-DT
F. Peraturan perundang-undangan pengelolan zakat
Keberadaan lembaga pengelola zakat di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu: 3
1. UU No.38Tahunl999tentangpengelolaanzakat.
2. Keputusan Menteri Agarna No.581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Dalam peraturan perundang-undangan diatas, diakui adanya dua jenis lembaga pengelola zakat, yaitu:
1. Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk olch pernerintah.
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah organisasi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pernerintah.
Untuk dapat dikukuhkan oleh pemerintah, sebuah LAZ harus memenuhi dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Akte pendirian (berbadan hukum)
2. Data Muzakki dan Mustahik
3. Daftar susunan pengurus
4. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
5. Neraca atau laporan posisi keuangan.
6. Surat pemyataan bersedia untuk diaudit.


G. Struktur Organisasi Badan Amil Zakat
a. Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
b. Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekertaris dan anggota.
c. Komisi Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekertaris dan anggota.
d. Badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekertaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian, dan pendayagunaan.
e. Anggota pengurus badan Amil Zakat, terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, tenaga profesional, dan lembaga pendidikan terkait.
H. Kontribusi Zakat bagi Perekonomian Umat
Banyak hikmah dan manfaat dari ibadah zakat ini, baik yang akan dirasakan oleh pemberi zakat (muzakki), penerima(mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan. Muzakki akan meningkatkan kualitas keimannya, rasa syukurnya, kebersihan dan kejernihan jiwa dan hartanya, sekaligus akan mengembangkan harta yang dimilikinya. Mustahik akan meningkatkan kesejahteraaan hidupnya, akan terjaga agama dan akhlaknya, sekaligus akan termotivasi untuk meningkatkan etos kerja dan ibadahnya. Bagi masyarakat luas, hikmah zakat akan dirasakan dalam bentuk tumbuh dan berkembang rasa solidaritas sosialnya, keamanan dan ketentramannya, berputarnya roda ekonomi, karena dengan zakat, harta akan terdistribusikan dengan baik, sekaligus akan menjaga dan menumbuhkembangkan etika dan akhlak dalam bekerja dan berusaha. Sejalan dengan salah satu tujuan dan hikmah zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan kaum fakir miskin maupun asnaf lainnya, maka sumber-sumber zakat yang bervariasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerimaan zakat
I. Prospek, Kendala, dan Strategi pengelolaan Zakat
Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia mempunyai potensi yang besar dalam. pengumpulan dana zakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mengasumsikan potensi zakat di Indonesia mencapai 7,5 trilyun per tahun, tetapi potensi yang begitu besar tersebut baru tertangani 390,7 milyar per tahun atau. sekitar 5,22% nya.
Saat ini peran lembaga pengelola zakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih banyak kendala-kendala.diantaranya:
1. Masih banyak masyarakat yang memaharni bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban.
2. Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
3. Keberadaan UU zakat belum sepenuhnya diimplernentasikan. Hal ini disebabkan struktur birokrasi pemerintahan yang kurang akomodatif terhadap keberadaan sistern islam dalarn membangun sistern ekonomi negara.
Adapun untuk menutupi kekurangan tersebut, maka kita perlu strategi yang tepat supaya zakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan mudah dan tepat, diantaranya :
a. Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya diwilayah keagamaan saja, tetapi zakat perlu disampaikan ditempat-tempat umum.
b. Perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga-lembaga zakat, sebab kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat diawali dari keadaan seperti ini.
c. Keberadaan UU tentang zakat memberikan banyak peluang untuk mendirikan atau membuka lembaga zakat. Setidaknya UU ini menjadi legitimasi bagi umat Islam dalam. mengembangkan lembaga zakat.
d. Perlunya pencanangan good corporate governance sebagai solusi dalarn pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan dengan penggunakan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, moralitas, kehandalan dan komitmen. Sehingga mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam pengelolaan zakat serta mengubah pandangan masyarakat terhadap paradigma zaka
Langkah penataan tersebut jangan dianggap sebagai upaya melakukan birokratisasi atau semata-mata untuk menyulitkan. Seyogyanya justeru dipahami sebagai landasan pacu untuk tinggal landas terhadap upaya ke arah peningkatan menuju penataan professionalisme dan akuntabilitas. Sebab tidak sedikit LAZ yang sekarang bertebaran di mana-mana masih menggunakan manajemen yang serampangan. Hal tersebut tentu bukan saja akan merugikan LAZ sendiri, lebih dari itu bisa menjadi pemicu turunnya kepercayaan (trust) masyarakat terhadap LAZ secara umum yang berujung pada sikap apatisme.
Maka sudah menjadi kewajiban utama bagi Forum Zakat (FOZ) yang selama ini meneguhkan diri sebagai payung (asosiasi) lembaga amil zakat sesegera mungkin memperjuangkan adanya penataan yang lebih terarah. Setidaknya ada empat agenda penting yang harus segera diusung FOZ. Pertama, harus menjadi kesadaran bersama bahwa zakat merupakan agenda keummatan yang menyangkut hajat masyarakat secara luas. Kedua, terkait dengan kriteria pendirin LAZ ke depan harus lebih diperjelas terkait dengan fungsi utama lembaga tersebut didirikan. Sehingga kemana dan bagaimana kelak pertanggungjawabannya bisa dideteksi apakah sesuai dengan yang dirapakan atau malah justeru melenceng dari yang seharusnya .
Ketiga, menciptakan standar system akuntansi keuangan dan pencatatan. Sehingga mesti ada metode yang baku yang menjadi panduan bagi LAZ dalam mengerjakan data-data pencatatan donasi yang keluar masuk. Standarisasi ini sangat penting mengingat objek donasi yang berhubungan dengan aktivitas ZISWAF bukan hanya berbentuk uang tunai, melainkan bisa berbagai macam bentuk jenis barang serta harta.
Menyangkut tiga hal diatas, faktor keempat yang tak kalah penting bagi FOZ adalah mendorong lahirnya fatwa yang memuat mengenai batasan-batasan sebagai panduan umum persoalan yeng terkait dengan dana zakat, infak dan shadaqah serta wakaf. Fatwa tersebut bisa dijadikan sebagai acuan serta rujukan dalam pengambilan opini-opini syariah. Sehingga tidak ada lagi dasar-dasar pemikiran yang hanya mendasarkan pada kepentingan-kepentingan masing-masing lembaganya.
Kelima, meski system kelembagaan sudah ditata sedemikian rupa, namun jika ditangani oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi memadai tetap akan membuat LAZ tidak bisa berbuat banyak. Oleh karena itu harus ada standar kompetensi bagi orang-orang yang bekerja di LAZ. Langkah seperti ini bisa diwujudkan dengan melalui cara menerbitkan semacam sertifikasi yang memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan memang benar-benar memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai tentang persoalan zakat. Dalam hal ini FOZ cukup memeliki legetimasi dan justifikasi untuk menerbitkan sertifikasi atau semacamnya karena menjadi satu-satunya lembaga yang merepresentasikan aspirasi LAZ.
Hal-hal krusial diatas itulah yang semestinya menjadi agenda utama dalam ajang Musyawarah Nasional (Munas) yang akan digelar oleh FOZ akhir bulan April 2009. Adapun mengenai sayarat-syarat menjadi pemimpin di lembaga seperti FOZ cukup dengan menggunakan ukuran normatif yang sudah digariskan dalam ajaran Islam yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. FOZ sendiri pastinya juga sudah menggariskan kriteria apa saja yang harus dimilki calon-calon pimpinanannya.
Namun disini perlu ditambahkan satu hal, calon pimpinan diharapkan kelak memiliki wawasan tentang FOZ terutama aspek historis berdirinya lembaga ini. Tak perlu harus bertumpu pada sosok yang pernah menjabat atau bergelut secara fisik di dalam organisasi tersebut. Akan tetapi setidaknya dia mengerti bagaimana selama ini lembaga asosiasi ini berjuang dari nol hingga sekarang bisa eksis selama beberapa tahun. Implementasi program kelembagaan seperti apa yang telah dan perlu dikembangkan ke depan. Mampu memetakan persoalan-persoalan


BAB III
PENUTUP
Atas dasar pemabahasan-pembahasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Zakat adalah merupakan salah satu ajaran pokok agama Islam yang sekaligus berfungsi sebagai asset ummat Islam yang sangat potensial dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dibidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
2. Konsepsi Islam tentang Zakat adalah bersifat dinamis dan bukan bersifat statis, oleh karena itu maka diperlukan paradigma baru dalam memandang konsepsi zakat sehingga dapat mengakomodir sistem perekonomian modern.
3. Produk-produk hukum tentang zakat yang dipelajari saat ini adalah produk hukum ratusan tahun yang lalu, untuk itu diperlukan adanya kodifikasi atau penafsiran ulang terhadapnya, sehingga dengan demikian hukum zakat menjadi aktual dan sesuai dengan perkembangan zaman modern.
4. Pola penyaluran dana zakat hendaknya bersifat produktif sehingga dapat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Dan bukan bersifat konsumtif sebab hal ini cenderung mempertahankan kemiskinan





DAFTAR PUSTAKA
http://hendrakholid.net/blog/2009/04/20/lks-nr-zakat/
http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewnews&id=82

mudah2n bermanfaat

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembahasan makalah ini melihat pnomena masalah perkembangan ilmu pengetahuan dan maaraknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi sebelumnya banyak kalangan dari aktifis , mahasiswa, cendikiawan yang masih memepermalahkan antara ilmu dan filsafat.
Dewasa ini kata filsafat dan ilmu memang sulit untuk di bedakan mengenai arti dan hubunganya, ternyata ilmu biosa di sebut filsafat,dan filsafat juga bagian dari ilmu, untuk itu kami menyusun makala hubungan ilmu dan filsafat.
Sering terjadi kesalahan dalam menafsirkan dan antara ilmu dan filsafat. Dan banyak yng sama sekali tidak tahu dan tidak bias membedakan pengertan ilmu dan filsafat. Bahkan ada juga yng memponis filsafat itu menyesatkan, untuk itu makalah ini menjawab semua permasalahan mengeneai ilmu dan filsafat.
B. RUMUSAN MASALAH
• Apa yang di maksd ilmu
• Apa yang di maksud filsafat
• Hubungan antara ilmu dan filsafat
C. TUJUAN
• Mengetahui apa arti ilmu dan filsafat dan substansinya
• Memperjelas mengenai hubungan ilmu dan filsafat
• Bias membedakan antara ilmu dan filsapat dalam pengertianya
D. METODE
Dalam menyusun makalah ini kami malakuakn penelitian dengan menggunakan metode kepustakaan.. dan melalui internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa Arab, ‘alama. Arti dasar dari kata ini adalah pengetahuan. Penggunaan kata ilmu dalam proposisi bahasa Indonesia sering disejajarkan dengan kata science dalam bahasa Inggris. Kata science itu sendiri memang bukan bahasa Asli Inggris, tetapi merupakan serapan dari bahasa Latin, Scio, scire yang arti dasarnya pengetahuan. Ada juga yang menyebutkan bahwa science berasal dari kata scientia yang berarti pengetahuan. Scientia bersumber dari bahasa Latin Scire yang artinya mengetahui:
1 Terlepas dari berbagai perbedaan asal kata, tetapi jika benar ilmu disejajarkan dengan kata science dalam bahasa Inggris, maka pengertiannya adalah pengetahuan. Pengetahuan yang dipakai dalam bahasa Indonesia, kata dasarnya adalah “tahu”.
2 Secara umum pengertian dari kata“tahu” ini menandakan adanya suatu pengetahuan yang didasarkan atas pengalaman dan pemahaman tertentu yang dimiliki oleh seseorang.
3.Pendapat yang sama diungkapkan M. Quraish Shihab. Ia berpendapat bahwa ilmu berasal dari bahasa Arab, ilm. Arti dasar dari kata ini adalah kejelasan. Karena itu, segala bentuk kata yang terambil dari kata ‘ilm seperti kata ‘alm (bendera), ‘ulmat (bibir sumbing), ‘alam (gunung-gunung) dana ‘alamat mengandung objek pengetahuan. Ilmu dengan demikian dapat diartikan sebagai pengetahuan yan elasentis sesuatu.
4.Athur Thomson mendefinisikan ilmu sebagai pelukisan fakta-fakta, pengalaman secara lengkap dan konsisten meski dalam perwujudan istilah yang sangat sederhana.
5 Dari beberapa definisi ilmu di atas, maka, kandungan ilmu berisi tentang;hipotesa,teori,dalildanhukum.Penjelasan di atas juga menyiratkan bahwa hakekat ilmu bersifat koherensi sistematik. Artinya, ilmu sedikit berbeda dengan pengetahuan. Ilmu tidak memerlukan kepastian kepingan-kepingan pengetahuan berdasarkan satu putusan tersendiri, ilmu justru menandakan adanya satu keseluruhan ide yang mengacu kepada objek atau alam objek yang sama saling berkaitan secara logis .Setiap ilmu bersumber di dalam kesatuan objeknya. Ilmu tidak memerlukan kepastian lengkap berkenaan dengan penalaran masing-masing orang. Ilmu akan memuat sendiri hipotesis-hipotesis dan teori-teori yang sepenuhnya belum dimantapkan. Oleh karena itu, ilmu membutuhkan metodologi, sebab dan kaitan logis. Ilmu menuntut pengamatan dan kerangka berpikir metodik serta tertata rapi. Alat bantu metodologis yang penting dalam konteks ilmu adalah terminologyilmiah.
2.PengertianFilsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia dan philoshophos. Menurut bentuk kata, philosophia diambil dari kata philos dan shopia atau philos dan sophos. Philos berarti cinta dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan, pengetahuan, dan hikmah. Dalam pengertian ini seseorang dapat disebut telah berfilsafat apabila seluruh ucapannya dan perilakunya mengandung makna dan ciri sebagai orang yang cinta terhadap kebijaksanaan, terhadap pengetahuan dan terhadaphikmah.
Pada awalnya, kata sofia lebih sering diartikan sebagai kemahiran dan kecakapan dalam suatu pekerjaan, seperti perdagangan dan pelayaran. Dalam perkembangan selanjutnya, makna dari kata kemahiran ini lebih dikhususkan lagi untuk kecakapan di bidang sya’ir dan musik. Makna ini kemudian berkembang lagi kepada jenis pengetahuan yang dapat mengantarkan manusia untuk mengetahui kebenaran murni. Sofia dalam arti yang terakhir ini, kemudian dirumuskan oleh Pythagoras bahwa hanya Dzat Maha Tinggi (Allah) yang mampu melakukannya. Oleh karena itu, manusia hanya dapat sampai pada sifat “pencipta kebijaksanaan”. Pythagoras menyatakan: “cukup seorang menjadi mulia ketika ia menginginkan hikmah dan berusaha untuk mencapainya.”
Harun Hadiwijono berpendapat bahwa filsafat diambil dari bahasa Yunani, filosofia. Struktur katanya berasal dari kata filosofien yang berarti mencintai kebijaksanaan. Dalam arti itu, menurut Hadiwijono filsafat mengandung arti sejumlah gagasan yang penuh kebijaksanaan. Artinya, seseorang dapat disebut berfilsafat ketika ia aktif memperoleh kebijaksanaan. Kata filsafat dalam pengertian ini lebih memperoleh kebijaksanaan. Kata filsafat dalam pengertian ini lebih berarti sebagai “Himbauan kepada kebijaksanaan

Harun Nasution beranggapan bahwa kata filsafat bukan berasal dari struktur kata Philos dan shopia, philos dan shophos atau filosofen. Tetapi kata filsafat berasal dari bahasa Yunani yang struktur katanya berasal dari kata philien dalam arti cinta dan shofos dalam arti wisdom. Orang Arab menurut Harun memindahkan kata Philosophia ke dalam bahasa mereka dengan menyesuaikan tabi’at susunan kata-kata bahasa Arab, yaitu filsafat dengan pola (wajan) fa’lala, fa’lalah, dan fi’la. Berdasarkan wajan itu, maka penyebutan kata filsafat dalam bentuk kata benda seharusnya disebut falsafat atau Filsaf.
Harun lebih lanjut menyatakan bahwa kata filsafat yang banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia, sebenarnya bukan murni berasal dari bahasa Arab sama seperti tidak murninya kata filsafat terambil dari bahasa Barat, philosophy. Harun justru membuat kompromi bahwa filsafat terambil dari dua bahasa, yaitu Fil diambil dari bahasa Inggris dan Safah dari bahasa Arab. Sehingga kata filsafat, adalah gabungan antara bahasa Inggris dan Arab. Berfilsafat artinya berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma serta agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalannya. Atas dasar itu, maka menurut Harun, secara etimologi filsafat dapatdidefinisikansebagai
1.Pengetahuantentanghikmah
2.Pengetahuantentangprinsipataudasar
3.mencarikebenaran
4.Membahasdasardariapayangdibahas
Ali Mudhafir berpendapat bahwa kata filsafat dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata Falsafah (Arab), Phyloshophy (Inggris), Philosophie (Jerman, Belanda dan Perancis). Semua kata itu, berasal dari bahasa Yunani Philosphia. Kata philosophia sendiri terdiri dari dua suku kata, yaitu Philien, Philos dan shopia. Philien berarti mencintai, philos berarti teman dan sophos berarti bijaksana, shopia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian, menurut Ali Mudhafir ada dua arti secara etimologi dari kata filsafat yang sedikit berbeda. Pertama, apabila istilah filsafat mengacu pada asal kata philien dan shopos, maka ia berarti mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (ia menjadi sifat). Kedua, apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan shopia, maka ia berarti teman kebijaksanaan (filsafat menjadi kata benda)

3.Hubungan Antara Ilmu dan Filsafat
Berbagai pengertian tentang filsafat dan ilmu sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka berikutnya akan tergambar pula. Pola relasi (hubungan) antara ilmu dan filsafat. Pola relasi ini dapat berbentuk persamaan antara ilmu dan filsafat, dapat juga perbedaan diantara keduanya.Di zaman Plato, bahkan sampai masa al Kindi, batas antara filsafat dan ilmu pengetahuan boleh disebut tidak ada. Seorang filosof pasti menguasi semua ilmu. Tetapi perkembangan daya pikir manusia yang mengembangkan filsafat pada tingkat praksis, berujung pada loncatan ilmu dibandingkan dengan loncatan filsafat. Meski ilmu lahir dari filsafat, tetapi dalam perkembangan berikut, perkembangan ilmu pengetahuan yang didukung dengan kecanggihan teknologi, telah mengalahkan perkembangan filsafat. Wilayah kajian filsafat bahkan seolah lebih sempit dibandingkan dengan masa awal perkembangannya, dibandingkan dengan wilayah kajian ilmu. Oleh karena itu, tidak salah jika kemudian muncul suatu anggapan bahwa untuk saat ini, filsafat tidak lagi dibutuhkan bahkan kurang relevan dikembangkan ole manusia. Sebab manusia hari ini mementingkan ilmu yang sifatnya praktis dibandingkan dengan filsafat yang terkadang sulit “dibumikan”. Tetapi masalahnya betulkah demikian?
Ilmu telah menjadi sekelompok pengetahuan yang terorganisir dan tersusun secara sistematis. Tugas ilmu menjadi lebih luas, yakni bagaimana ia mempelajari gejala-gejala sosial lewat observasi dan eksperimen.
Keinginan-keinginan melakukan observasi dan eksperimen sendiri, dapat didorong oleh keinginannya untuk membuktikan hasil pemikiran filsafat yang cenderung Spekulatif ke dalam bentuk ilmu yang praktis. Dengan demikian, ilmu pengetahuan dapat diartikan sebagai keseluruhan lanjutan sistem pengetahuan manusia yang telah dihasilkan oleh hasil kerja filsafat kemudian dibukukan secara sistematis dalam bentuk ilmu yang terteoritisasi.
Kebenaran ilmu dibatasi hanya pada sepanjang pengalaman dan sepanjang pemikiran, sedangkan filsafat menghendaki pengetahuan yang koprehensif, yakni; yang luas, yang umum dan yang universal (menyeluruh) dan itu tidak dapat diperoleh dalam ilmu.lalu jika demikian, dimana saat ini filsafat harus ditempatkan? Menurut Am. Saefudin, filsafat dapat ditempatkan pada posisi maksimal pemikiran manusia yang tidak mungkin pada taraf tertentu dijangkau oleh ilmu. Menafikan kehadiran filsafat, sama artinya dengan melakukan penolakan terhadap kebutuhan riil dari realitas kehidupan manusia yang memiliki sifa untuk terusmaju.
Ilmu dapat dibedakan dengan filsafat. Ilmu bersifat pasteriori. Kesimpulannya ditarik setelah melakukan pengujian-pengujian secara berulang-ulang. Untuk kasus tertentu, ilmu bahkan menuntut untuk diadakannya percobaan dan pendalaman untuk mendapatkan esensinya. Sedangkan filsafat bersifat priori, yakni; kesimpulan-kesimpulannya ditarik tanpa pengujian. Sebab filsafat tidak mengharuskan adanya data emfiris seperti dimiliki ilmu. Karena filsafat bersifat spekulatif dan kontemplatif yang ini juga dimiliki ilmu. Kebenaran filsafat tidak dapat dibuktikan oleh filsafat itu sendiri, tetapi hanya dapat dibuktikan oleh teori-teori keilmuan melalui observasi dan eksperimen atau memperoleh justifikasi kewahyuan. Dengan demikian, tidak setiap filosof dapat disebut sebagai ilmu, sama seperti tidak semua ilmuwan disebut filosof. Meski demikian aktifitas berpikir. Tetapi aktivitas dan ilmuwan itu sama, yakni menggunakan aktifitas berpikir filosof. Berdasarkan cara berpikir seperti itu, maka hasil kerja filosofis dapat dilanjutkan oleh cara kerja berfikir ilmuwan. Hasil kerja filosofis bahkan dapat menjadi pembuka bagi lahirnya ilmu. Namun demikian, harus juga diakui bahwa tujuan akhir dari ilmuwan yang bertugas mencari pengetahuan, sebagaimana hasil analisa Spencer, dapat dilanjutkan oleh cara kerja berpikir filosofis.

Berbagai gambaran di atas memperlihatkan bahwa filsafat di satu sisi dapat menjadi pembuka bagi lahirnya ilmu pengetahuan, namun di sisi yang lainnya ia juga dapat berfungsi sebagai cara kerja akhir ilmuwan. “Sombongnya”, filsafat yang sering disebut sebagai induk ilmu pengetahuan (mother of science) dapat menjadi pembuka dan sekaligus ilmu pamungkas keilmuan yang tidak dapat diselesaikanolehilmu.Kenapa demikian? Sebab filsafat dapat merangsang lahirnya sejumlah keinginan dari temuan filosofis melalui berbagai observasi dan eksperimen yang melahirkan berbagai pencabangan ilmu. Realitas juga menunjukan bahwa hampir tidak ada satu cabang ilmu yang lepas dari filsafat atau serendahnya tidak terkait dengan persoalan filsafat. Bahkan untuk kepentingan perkembangan ilmu itu sendiri, lahir suatu disiplin filsafat untuk mengkaji ilmu pengetahuan, pada apa yang disebut sebagai filsafat pengetahuan, yang kemudian berkembang lagi yang melahirkan salah satu cabang yang disebut sebagai filsafat ilmu.
Ditinjau dari segi historis, hubungan antara filsafat dan ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang sangat menyolok. Pada permulaan sejarah filsafat di Yunani, “philosophia” meliputi hampir seluruh pemikiran teoritis. Tetapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan di kemudian hari, ternyata juga kita lihat adanya kecenderungan yang lain. Filsafat Yunani Kuno yang tadinya merupakan suatu kesatuan kemudian menjadi terpecah-pecah (Bertens, 1987, Nuchelmans, 1982).
Lebih lanjut Nuchelmans (1982), mengemukakan bahwa dengan munculnya ilmu pengetahuan alam pada abad ke 17, maka mulailah terjadi perpisahan antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa sebelum abad ke 17 tersebut ilmu pengetahuan adalah identik dengan filsafat. Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Van Peursen (1985), yang mengemukakan bahwa dahulu ilmu merupakan bagian dari filsafat, sehingga definisi tentang ilmu bergantung pada sistem filsafat yang dianut.
Dalam perkembangan lebih lanjut menurut Koento Wibisono (1999), filsafat itu sendiri telah mengantarkan adanya suatu konfigurasi dengan menunjukkan bagaimana “pohon ilmu pengetahuan” telah tumbuh mekar-bercabang secara subur. Masing-masing cabang melepaskan diri dari batang filsafatnya, berkembang mandiri dan masing-masing mengikuti metodologinya sendiri-sendiri.
Dengan demikian, perkembangan ilmu pengetahuan semakin lama semakin maju dengan munculnya ilmu-ilmu baru yang pada akhirnya memunculkan pula sub-sub ilmu pengetahuan baru bahkan kearah ilmu pengetahuan yang lebih khusus lagi seperti spesialisasi-spesialisasi. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Van Peursen (1985), bahwa ilmu pengetahuan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang jalin-menjalin dan taat asas (konsisten) dari ungkapan-ungkapan yang sifat benar-tidaknya dapat ditentukan.
Untuk mengatasi gap antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya, dibutuhkan suatu bidang ilmu yang dapat menjembatani serta mewadahi perbedaan yang muncul. Oleh karena itu, maka bidang filsafatlah yang mampu mengatasi hal tersebut. Hal ini senada dengan pendapat Immanuel Kant (dalam Kunto Wibisono dkk., 1997) yang menyatakan bahwa filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat. Oleh sebab itu Francis Bacon (dalam The Liang Gie, 1999) menyebut filsafat sebagai ibu agung dari ilmu-ilmu (the great mother of the sciences).
Interaksi antara ilmu dan filsafat mengandung arti bahwa filsafat dewasa ini tidak dapat berkembang dengan baik jika terpisah dari ilmu. Ilmu tidak dapat tumbuh dengan baik tanpa kritik dari filsafat. Dengan mengutip ungkapan dari Michael Whiteman (dalam Koento Wibisono dkk.1997), bahwa ilmu kealaman persoalannya dianggap bersifat ilmiah karena terlibat dengan persoalan-persoalan filsafati sehingga memisahkan satu dari yang lain tidak mungkin. Sebaliknya, banyak persoalan filsafati sekarang sangat memerlukan landasan pengetahuan ilmiah supaya argumentasinya tidak salah. Lebih jauh, Jujun S. Suriasumantri (1982:22), –dengan meminjam pemikiran Will Durant– menjelaskan hubungan antara ilmu dengan filsafat dengan mengibaratkan filsafat sebagai pasukan marinir yang berhasil merebut pantai untuk pendaratan pasukan infanteri. Pasukan infanteri ini adalah sebagai pengetahuan yang diantaranya adalah ilmu. Filsafatlah yang memenangkan tempat berpijak bagi kegiatan keilmuan. Setelah itu, ilmulah yang membelah gunung dan merambah hutan, menyempurnakan kemenangan ini menjadi pengetahuan yang dapat diandalkan.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dengan demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa antara ilmu dan filsafat ada persamaan dan perbedaannya.Perbedaannya ilmu bersifat Posterior kesimpulannya ditarik setelah melakukan pengujian-pengujian secara berulang-ulang sedangkan filsafat bersifat priori kesimpulan-kesimpulannya ditarik tanpa pengujian, sebab filsafat tidak mengharuskan adanya data empiris seperti yang dimiliki ilmu karenaf ilsafat bersifats pekulatif.
Di samping adanya perbedaan antara ilmu dengan filsafat ada sejumlah persamaan yaitu sama-sama mencari kebenaran. Ilmu memiliki tugas melukiskan filsafat bertugas untuk menafsirkan kesemestaan aktivitas ilmu digerakan oleh pertanyaan bagaimana menjawab pelukisan fakta, sedangkan filsafat menjawab atas pertanyaan lanjutan bagaimana sesungguhnya fakta itu dari mana awalnya dan akan ke mana akhirnya
Dalam kaitanya ilmu dan filsafat sangatlah sulit di bedakan karena mengandung unsur yang hamper mirip dan sulit untuk di bedakan. Tapi pada umumnya ilmudan filsafat mempunyai subtansi dalam mencari suatu kebenaran yang rasional.

"ungkapan KU"

16 Maret 2010 jam 3:43
Hidup ini terasa sunyi
Ketika semua'a pergi
Disini hanyalah sepi
Yang selalu menemani

TAk pernah ku sesali ini
Karen ku tahu
Hanyalah sebuah ujian dari NYA
ku yakin terganti..

Biarlah Q disini sendiri
Menanti apa yng akan terjadi
ku ingin mencari arti
Di saat datng hari yg indah
bersama mentari yg penuh harapan

By,, C'J@iL nak P4RPON

,,,,,,,,,,>"SAHABAT SEJATI">,,,,,,,,,,,,

01 April 2010 jam 5:26
engkau selalu ada dikala aku membutuhkanmu
engkau selalu setia ,saat aku dalam kebingungan
kebingungan akan sesuatu yang hilang dalam hatiku
dikala senja telah menyapa ,dikala ruang telah gunda
kau selalu melengkapi!
melengkapi serpihan hati yang sudah sirna di hempas angin
sahabatku...!!!!!!!!!!
terima kasih atas kesetianmu
terima kasih atas semua ilmu yang kamu berikan
ilmu yang tidak mungkin aku dapatkan ditempat manapun
sahabatku …!!!!!!!!!!!!
kau memberikan semangat yang baru dalam hidupku
engkau memberiku arti, arti dari sebuah ikatan persahabatan
bukan ikatan teman yang kosong belakang
sahabatku.!!!!!!!!
aku berharap padamu,
jangan pernah tinggalkan aku
sendiri menjalani hidup dalam dunia yang Fana ini
aku tdk ingin luka yang sudah lama menutup
kembali menganga lagi .
terimaksih sahabatku..

temanku,
sahabat sejatiku!!!!!

NDRY = Hendry
Ndep = Depi
Adji .R
deru

'''''the best my friend"""

"tak pernah menyesal"


aku tak pernah menyesal pernah memilikimu .

aku tak menyesal ketika akhirnya kita harus berpisah .

aku tak menyesal pernah mencintai mu dengan sepenuh hati .

aku tak menyesal jika ternyata dirimu tak dapat menjadi seperti yg kuharapkan .

cinta ini tulus . rasa ini tulus . yang kurasa benar – benar berasal dari hati .

sehingga kali ini pun aku tulus melepaskanmu .

benar – benar tulus . tanpa syarat .

saat kau bersedih , kau boleh datang pada ku .

saat kau bahagia , aku bahkan tak kan memaksa mu untuk sekedar mengingat ku .

karena hanya sedikit hal dalam hidup ini yang dapat kita bagi .

bersamamu , telah mengajarkan banyak hal untukku .

menjadikanku semakin kuat . menjadikanku tak pantang menyerah .

aku bangga atas apa yang telah aku lakukan .

aku telah berusaha semampu ku .

saat hasilnya tak sesuai harap ku, aku tetap bersyukur .

ambil positifnya . semua ada hikmahnya . tak ada kebetulan .

aturan kehidupan telah membuat kita menyandarkan sejenak waktu untuk bersama kemarin.


terimakasih telah menganggapku terbaik yg pernah kamu miliki.

ini pun perasaan yg terbaik yg pernah aku rasakan .

jika kamu inginkan kembali , kamu tahu hal terpenting yang selalu kuharapakan ,

yang harus kamu lakukan .

hanya satu pinta ku .

jangan pernah bohongi diri sendiri lagi .

kamu berhak dapatkan apa yang kamu rasakan .

termasuk jika kelak ternyata kita berjodoh .

jodoh yang akan dimiliki selamnya .

atau jodoh yang sempat dimiliki .