Subscribe to Wordpress Themes Demo
tugas micro teaching

A. Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya.Misalnya,menetapkan sifat panas pada api dan menetapkan sifat dingin pada es atau tidak menetapkannya.Menurut istilah ahli usul fikih,hukum adalah khitab atau perintah Allah SWT,yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan,atau menjadikan sesuatu sebagai sebab,syarat atau penghalang bagi adanya yang lain,sah,batal,rakhsah (kemudahan),dan azimah.Menurut istilah ahli fikih,hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat,berupa al-wujub,al-mandub,al-hurmah,al-karahah dan al-ibadah.Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib,sunnah (mandub),haram,makruh,dan mubah.Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan,yang bersifat mengikat,yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar,acuan,atau pedoman syariat Islam.Dasar hukum ijtihad adalah Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkapkan dialog Nabi SAW dengan Mu’az bin Jabal,ketika Mu’az akan ditugaskan sebagai Gubernur Yaman.

Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Al-Qur’an
A. Pengertian
Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar